TUGAS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PERUSAHAAN DI INDONESIA

 

PELANGGARAN ETIKA BISNIS PERUSAHAAN DI INDONESIA

UBER (INDONESIA)

Profil Perusahaan

Uber Technologies Inc. adalah perusahaan jaringan transportasi asal San Francisco, California, yang menciptakan aplikasi penyedia transportasi yang menghubungkan penumpang dengan sopir kendaraan sewaan serta layanan tumpangan. Perusahaan ini mengatur layanan penjemputan di berbagai kota di seluruh dunia.

Uber sendiri masuk ke Indonesia pada 13 Agustus 2014, awalnya Uber baru melayani pelanggannya di kawasan CBD seperti Kuningan atau Sudirman, Jakarta. Skema Uber di Indonesia pun masih sama seperti di luar negeri. Uber tidak memiliki mobil sendiri, mobil-mobil tersebut berasal dari rekanan Uber yang disewa. Cara pemesanannya pun layaknya memesan taksi pada umumnya, pengguna diminta registrasi yang berisikan data pribadi dan nomor kartu kredit untuk pembayaran. Untuk memesannya pun cukup mengaktifkan fitur GPS dan nama supir beserta nomor plat mobil pun dapat langsung terlihat. Mobil-mobil yang ada pun tergolong mobil mewah, sebut saja Toyota Alphard, Camry, hingga Mercedes Benz S-Class, dan semuanya plat hitam dan tanpa ada tulisan “taksi” satu pun pada badan mobil.

Analisis Permasalahan Di Indonesia 

dikutip dari Bloomberg, Rabu (20/9/2017), akhir 2016 lalu Uber bermasalah di Indonesia terkait lokasi kantor mereka. Lokasi tersebut dipermasalahkan karena berada di zona yang tak diperuntukkan untuk bisnis.Sumber yang dikutip Bloomberg menyebut seorang karyawan Uber memberi sogokan ke polisi agar mereka tetap bisa beroperasi di lokasi tersebut. Uang sogokan tersebut kemudian muncul dalam laporan pengeluaran Uber, dan dideskripsikan sebagai sogokan ke pihak berwajib lokal. 

Setelah itu, masih dari sumber yang sama, Uber memecat karyawannya itu. Ia adalah Alan Jiang, bos Uber Indonesia saat itu. Alan dipecat karena ia adalah orang yang menyetujui laporan pengeluaran tersebut. Alan sendiri belum memberi komentar soal hal ini. Uber mengetahui masalah ini, namun mereka memutuskan untuk tak melaporkannya pemerintah AS. Setelah terendus oleh Departemen Hukum AS Uber akhirnya mengakui kejadian yang terjadi di Indonesia itu. 

Pemerintah akhirnya memilih solusi final buat masalah transportasi berbasis aplikasi dan transportasi konvensional. Solusi itu didapat setelah pada Kamis (24/3) Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, Uber, Go-Jek, Grab dan pihak terkait lainnya.Solusinya, transportasi berbasis aplikasi harus menaati Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi. 

Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan Grab dan Uber juga bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi.Para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum. Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji kir. Uji kir diperlukan karena untuk keselamatan penumpang. "Ini undang-undang yang mengatur begitu," kata Jonan.Jonan menyebut, pendaftaraan menjadi badan hukum ini dilakukan di pemerintah daerah. 

Bukan di Kementerian Perhubungan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, meminta Uber dan Grab memenuhi aturan yang berlaku. Bila semua sudah dilaksanakan, akan segera diberi izin resmi. "Nanti kami legalin," kata dia, seperti dikutip Detik.com.Sedang untuk tarif, akan dilakukan pengaturan. Pastinya sesuai pasar. "Nanti kita akan bicarakan, duduk bersama," ujarnya. Menkominfo Rudiantara, dikutip dari Merdeka.com, menyatakan jika perusahaan transportasi berbasis online tak berizin, tanpa KIR, dan pajak, maka pihaknya akan menutup aplikasinya.

Analisis timbulnya pelanggaran etika bisnis 

Hubungan antar sesama trasnportasi online dapat terjalin berdasarkan pada etika bisnis. Persaingan usaha yang ketat sejatinya tetap dapat menguntungkan semua pihak apabila masing-masing pihak mematuhi “etika bisnis”. Adapun yang cocok untuk digunakan sebagai etika bisnis tersebut adalah tidak menjadikan persaingan tarif yang tidak sehat dan menjadi predator bagi sesama transportasi online.

Analisis Penyelesaian

Setelah uber mangalami banyak kasus yang terjadi kemudian uber memiliki banyak saingan di wilayah asia tenggara. Persiapan menuju IPO pada 2019 hingga 'lelahnya' mereka dengan persaingan yang terlampau ketat menjadi sejumlah alasan Uber untuk mengibarkan bendera putih di Asia Tenggara. Menyerah menghadapi persaingan dengan Grab serta Go-Jek. 

Uber resmi menyerah di pasar Asia Tenggara setelah menyerahkan seluruh unit bisnisnya di kawasan tersebut kepada Grab, yang notabene merupakan pesaingnya, dengan menyisakan kepemilikan Uber terhadap 27,5% bagian saham gabungan keduanya. Ini merupakan kegagalan ketiga perusahaan asal California tersebut dalam mencoba peruntungan di luar pasar Amerika Utara.Sebelumnya, Uber telah menjual unit bisnisnya di China kepada Didi Chuxing pada 2016, sekaligus menyisakan mereka 17,5% bagian saham dari perusahaan asal Beijing tersebut. 

Lalu, Uber juga sudah menyerahkan seluruh operasionalnya di Rusia kepada Yandex, dengan imbalan 37% bagian dari saham gabungan keduanya.CEO Uber, Dara Khorowshahi, mengatakan bahwa mundurnya Uber dari pasar Asia Tenggara dikarenakan perusahaan yang dipimpimpinnya memiliki batasan dalam mendominasi sektor transportasi online di sejumlah negara di dunia. Dara juga optimis bahwa kepemilikan saham Uber di gabungan bisnis mereka dengan Grab, Didi Chuxing, dan Yandez akan terus tumbuh.

Selain itu, dengan mundurnya Uber dari persaingan di Asia Tenggara diharapkan mampu menyeimbangkan neraca keuangannya demi rencana mereka untuk melantai di bursa saham, atau IPO, pada 2019 mendatang. Terlebih, Uber sudah menggelontorkan sekitar USD 10,7 miliar sejak didirikan sembilan tahun lalu.Dengan demikian, terhitung sejak 9 April 2018, semua layanan Uber di Asia Tenggara hanya bisa diakses melalui aplikasi Grab, termasuk pengguna Indonesia.


SUMBER 

 
 
 http://adljihan.blogspot.com/2019/07/kasus-etika-bisnis.html
 
 https://haloedukasi.com/contoh-pelanggaran-etika-bisnis


Comments