STUDI KASUS ETIKA MARKETING DI ERA DIGITAL MELALUI ENDORSEMENT (ETIKA BISNIS #5)
1. Kasus Carding, Ruth Stefanie Terima Endorse Karena Masih Awam
Selebgram Ruth Stefanie mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa biro perjalanan berbasis Instagram @tiketkekinian melakukan praktik tindak pidana carding, atau pembobolan kartu kredit untuk menjalankan operasional bisnisnya.
Dalam kesaksiannya dihadapan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Ruth menyampaikan dirinya tidak mengetahui orang-orang yang menjalankan bisnis tersebut, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak sama sekali. Kita tidak ada sangkut-pautnya tidak mengenal, bahkan kita tidak ada kontak person," kata Ruth kepada wartawan, usai penyidikan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis 5 Maret 2020.
Dia mengaku, mendapat penawaran endors sejak tahun 2018. Saat itu, dia mendapat direct massage dari @tiketkekinian yang menawarkan dirinya untuk mau menjadi endors.
"Penawaran apa ya. Mungkin karena saya masih awam ya (akhirnya diterima). Saya juga tidak tahu soal agen travel. Saya tahunya testimoni, sama saya merasa itu real (nyata) ya saya terima," aku Ruth.
Dari hasil kerjanya, Ruth yang memiliki 899 ribu followers di Instagram mendapat reward berupa voucher menginap berharga Rp1,3 juta di salah satu hotel di Malaysia.
Ruth mengaku ceroboh karena tak berpikir panjang dalam mengambil keputusan akan tawaran tersebut. Hal tersebut akan dia jadikan pengalaman untuk menerima tawaran di kemudian hari.
Ruth sendiri datang ditemani seorang laki-laki pukul 09.20 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar 30 pertanyaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status Ruth adalah saksi dalam pengembangan kasus carding ini.
"Dalam proses pemeriksaan ini statusnya saksi. Kemudian, sekitar pukul setengah 5 selesai, beberapa pointers ditanyakan adalah bagaimana sistem endorse public figure terkait dengan empat tersangka, kemudian tawaran apa yang diterima dan fasilitas apa yang diterima," ujarnya.
Sebelumnya, nama Ruth menjadi salah satu dari tujuh nama public figure yang dikabarkan terlibat dalam pengembangan bisnis travel. Namun, dalam praktiknya para tersangka membobol kartu kredit warga Jepang untuk mendapat keuntungan.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka di antaranya Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mari Dela dan Meliana Kurniawan.
REVIEW KASUS
Dari kasus diatas saya berpendapat bahwa dari pihak ruth stefanie dan khususnya dia sendiri jangan mengambil endorsement jika belum cukup wawasan tentang pihak tsb karena walaupun ia terima secara nyata tetapi belum tentu pihak lain / orang lain yang tergiur dengan agen tersebut mendapatkan perlakuan yang sama dan akhirnya justru terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kartu kredit orang lain terbobol dan termasuk kriminalitas. hingga baik ruth sendiri atau pihak lain yang sudah ke agen tersebut ikut dirugikan.
2. Medina Zein Diduga Catut Nama Raffi Ahmad untuk Endorse Rp500 Juta pada Produk Kosmetik
Medina Zein diduga mencatut nama Raffi Ahmad untuk keperluan endorse.Tak tanggung-tanggung, Medina dikabarkan meminta Rp500 juta kepada produk kosmetik jika ingin menggunakan Raffi sebagai brand ambassador. Dugaan ini disampaikan oleh Denise Chariesta yang juga mengaku sebagai korban penipuan jual beli mobil yang dilakukan oleh Medina.
Terkait pecantutan nama Raffi, kuasa hukum Medina, Razman Arief Nasution buka suara. "Jadi untuk Raffi Ahmad, saya dapat info katanya ada transferan yang masuk ke yang katanya untuk program atau endorse Raffi Ahmad. Lalu kemudian uangnya tidak sampai," kata Razman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/5/2022).
Razman menjelaskan dirinya kan mempelajari kasus ini lebih dahulu. Karena itu, pengacara kenamaan Tanah Air itu meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. "Nanti kita coba pelajari. Alangkah indahnya Uya Kuya, Raffi Ahmad kan bisa komunikasi ke saya, kita duduk. Biar saya pergi ke sana, ini malah kemaren Dedes (manajer Medina) itu ketakutan nelepon saya," jelas Razman.
"'Bang saya ditelepon bang. Katanya ada yang mau datang nih dari TV-nya Uya Kuya. Apa urusannya dengan saya? saya kan cuma manajer'. Medi lagi sakit, ada ini juga tertekan. Sebentar lagi anak ini ikut sakit," tambahnya.
Mengingat Medina tengah sakit karena bipolar dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung, Razman meminta baik Raffi, Uya dan Denise untuk bersabar. Meski demikian, Razman mengaku bisa memahami posisi para artis tersebut.
"Saya pikir tolonglah kita kedepankan kemanusiaan. Berapa sih bagi Uya Kuya Rp65 juta itu. Seberapa sih bagi seorang Raffi Ahmad yang bisa bersabar. Toh dia tahu dulu duitnya Medi ini," ujar Razman.
"Saya bisa pahami mereka marah karena mungkin merasa dibohongi. Pertanyaannya ketika dikerjakan atau dilakukan Medina itu dalam keadaan sadar atau tidak," tandasnya.
REVIEW KASUS
dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran yang terjadi adalah menggunakan nama orang lain untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan resiko yang di terima nama yang di catutkan. dalam hal ini medina salah karena menyangkut nama raffi sehingga raffi yang dijadikan kambing hitam oleh orang lain lalu dia juga mencatut nama nama artis lainnya untuk keuntungan kantong pribadinya jadi ini suatu hal yang bisa menyebabkan pencemaran nama baik.
Sumber
https://www.ngopibareng.id/read/kasus-carding-ruth-stefanie-terima-endorse-karena-masih-awam-2987665



Comments
Post a Comment